Kepala Urusan Umum mempunyai beberapa tugas sebagai berikut:
- Mencatat data dan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa pada Buku Administrasi Umum.
- Mengelola Buku Data Peraturan Desa.
- Mengelola Buku Data Keputusan Kepala Desa.
- Mengelola Buku Data Inventaris Desa.
- Mengelola Buku Data Aparat pemerintah Desa.
- Mengelola Buku Data Tanah Milik Desa/Tanah Kas Desa.
- Mengelola Buku Data Tanah di Desa.
- Mengelola Buku Agenda.
- Mengelola Buku Ekspedisi.







0 komentar:
Posting Komentar