Kaur Umum

Kepala Urusan Umum mempunyai beberapa tugas sebagai berikut:

  • Mencatat data dan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa pada Buku Administrasi Umum.
  • Mengelola Buku Data Peraturan Desa.
  • Mengelola Buku Data Keputusan Kepala Desa.
  • Mengelola Buku Data Inventaris Desa.
  • Mengelola Buku Data Aparat pemerintah Desa.
  • Mengelola Buku Data Tanah Milik Desa/Tanah Kas Desa.
  • Mengelola Buku Data Tanah di Desa.
  • Mengelola Buku Agenda.
  • Mengelola Buku Ekspedisi.

0 komentar:

Posting Komentar