Istilah
Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami
distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan
dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal
dengan Pertahanan Sipil atau Hansip. Merunut kepada kenyataan tersebut
maka perlu di gali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan
Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri.
Pengertian Satuan
Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri
Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam
Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan
Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang
selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan
dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan
bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara
keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
1.
Mengumpulkan dan menganalisa data dan
informasi satuan perlindungan
2.
Masyarakat serta pengamanan swakarsa
3.
Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan
pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa
4.
Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana
prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa
5.
Menyusun kebutuhan satuan perlindungan
masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu
6.
Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat
dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu
7.
Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan
perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan
penyelamatan korban bencana
8.
Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan
instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat
9.
Membuka pos pantau bencana sebagai media
informasi satuan perlindungan masyarakat
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.
0 komentar:
Posting Komentar