Kartu Tanda Pendudukan (KTP)

Syarat pembuatan e-KTP adalah:

  1. Berusia 17 tahun
  2. Menunjukkan surat pengantar dari Kepala Desa
  3. Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/ belum ada di sistem informasi administrasi kependudukan)
  4. Foto kopi Kartu Keluarga (KK)

Prosedur pembuatan e-KTP adalah:

  1. Pemohon datang ke tempat pelayanan membawa surat pengantar
  2. Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrean
  3. Pemohon menuju ke loket yang telah ditentukan
  4. Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan basis data
  5. Petugas mengambil foto pemohon secara langsung
  6. Selanjutnya dilakukan rekan sidik jari dan pemindaian retina mata
  7. Petugas membubuhkan tanda tangan dan stempel pada surat pengantar sebagai bukti bahwa telah melakukan rekam data e-KTP
  8. Pemohon di persilahkan pulang untuk menunggu hasil proses pencetakan e-KTP

1 komentar: