Tugas Pokok Sekretaris / Carik Desa

 Sekretaris desa mempunyai tugas sebagai berikut:
1.  Menyelenggarakan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
2.  Mengkoordinasikan tugas-tugas dan membina kepala urusan.
3.  Membantu pelayanan ketatausahaan kepada kepala desa. 
4.  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.

Selain itu, sekretaris desa mempunyai fungsi sebagai berikut :
1.    Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, dan pelaporan.
2.    Pelaksanaan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh perangkat desa.
3.    Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
4.    Penyiapan program kerja dan pelaporannya.


0 komentar:

Posting Komentar