Sekretaris desa
mempunyai tugas sebagai berikut:
1. Menyelenggarakan administrasi
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
2. Mengkoordinasikan tugas-tugas dan
membina kepala urusan.
3. Membantu pelayanan ketatausahaan kepada
kepala desa.
4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh kepala desa.
Selain itu, sekretaris desa mempunyai fungsi sebagai
berikut :
1. Pelaksanaan urusan surat menyurat,
kearsipan, dan pelaporan.
2. Pelaksanaan koordinasi terhadap kegiatan
yang dilakukan oleh perangkat desa.
3. Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
4. Penyiapan program kerja dan
pelaporannya.
0 komentar:
Posting Komentar