Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) adalah surat yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan/Desa bagi Keluarga Miskin (Gakin). SKTM ini berguna bagi Gakin untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan gratis di RS yang ada di di sekitar daerah anda, yang memang melayani SKTM/Gakin. Selain itu SKTM juga dapat dipergunakan untuk mendapat keringanan biaya pendidikan dan keperluan lain yang memang membutuhkan SKTM.
Persyaratan
- Masuk kategori tidak mampu.
- Alamat KTP harus sesuai dengan domisili.
Dokumen awal yang harus dibawa
- Kartu Keluarga (KK) asli & fotocopy.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli & fotocopy.
Cara membuat SKTM
- Bawa KTP dan KK, datangi RT setempat untuk meminta surat pengantar kurang mampu.
- Bawa suratpengantarnya, beserta foto kopi KTP dan KK, urus surat pengantar atau langsung surat keterangan di Kelurahan/Desa sesuai dengan lembaga/instansi yang dituju.
- Bawa surat pengantar atau keterangan dari Kelurahan/Desa ke lembaga yang dituju misal Lembaga Kesehatan atau Lembaga Pendidikan.
0 komentar:
Posting Komentar