Tugas Pokok Kepala
Urusan Keuangan, yaitu :
- Melaksanakan
kegiatan pencatatan mengenai penghasilan kepala desa dan perangkat desa yang
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Mengumpulkan
dan menganalisa data sumber penghasilan desa yang baru untuk dikembangkan
- Melakukan
kegiatan administrasi pajak yang dikelola oleh desa (pajak radio, IPEDA/PBB)
dan membantu kegiatan pencatatan pajak rumah tangga serta pajak lainnya
- Melakukan
kegiatan administrasi keuangan desa (Anggaran Penerimaan Pengeluaran Keuangan
Desa) baik rutin maupun pembangunan
- Melaksanakan tugas lain yangdiberikan oleh sekretaris desa.
0 komentar:
Posting Komentar