Kepala dusun berkedudukan sebagai perangkat pembantu
kepala desa dan unsur pelaksana penyelenggara pemerintah desa di wilayah dusun.
Kepala dusun mempunyai tugas membantu kepala desa dalam menyelenggarakan
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menjalankan tugas, kepala
dusun mem-punyai fungsi:
1. Melaksanakan
kegiatan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, ketentraman dan ketertiban
di wilayah kerjanya
2. Membantu
kepala desa dalam kegiatan penyuluhan, pembinaan dan kerukunan warga di wilayah
kerjanya
3. Melaksanakan
keputusan dari kebijaksanaan kepala desa di wilayah kerjanya
4. Melaksanakan tugas-tugas
lain yang diberikan oleh kepala desa.
0 komentar:
Posting Komentar