Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai beberapa tugas
sebagai berikut:
a. Mengelola
Data Induk Penduduk Desa.
b. Mengelola
Data Mutasi Penduduk Desa.
c. Mengelola
Data Rekapitulasi Jumlah Penduduk Akhir Bulan.
d. Mengelola
Data Penduduk Sementara.
0 komentar:
Posting Komentar