Kartu Keluarga (KK)


Syarat perubahan data Kartu Kelaurga adalah :

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. KK lama
  3. Foto kopi dan asli surat keterangan kematian/ kutipan Akta kematian
  4. Foto kopi dan asli Akta perkawinan/ perceraian bagi yang pernah menikah/ bercerai
  5. Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah
  6. Foto kopi dan asli kutipan akta perceraian, bagi pengurangan anggota keluarga karena cerai.
Keluarga maka harus melengkapi syarat berikut :

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Biodata penduduk/ pemohon
  3. Kartu Keluarga lama
  4. Foto kop dan asli kutipan akta perkawinan/ akta nikah
  5. Foto kopi dan asli izin tinggal tetap bagi orang asing
  6. Surat keterangan pindah/ surat keterangan pindah datang (SKP/SKPD)

0 komentar:

Posting Komentar