Syarat perubahan data Kartu Kelaurga adalah :
- Surat pengantar RT/RW
- KK lama
- Foto kopi dan asli surat keterangan kematian/ kutipan Akta kematian
- Foto kopi dan asli Akta perkawinan/ perceraian bagi yang pernah menikah/ bercerai
- Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah
- Foto kopi dan asli kutipan akta perceraian, bagi pengurangan anggota keluarga karena cerai.
- Surat pengantar RT/RW
- Biodata penduduk/ pemohon
- Kartu Keluarga lama
- Foto kop dan asli kutipan akta perkawinan/ akta nikah
- Foto kopi dan asli izin tinggal tetap bagi orang asing
- Surat keterangan pindah/ surat keterangan pindah datang (SKP/SKPD)
0 komentar:
Posting Komentar