Kaur Kesra

Kepala Urusan Kemasyarakatan mempunyai beberapa tugas sebagai berikut:
a.  Melaksanakan kegiatan pencatatan keadaan kesejahteraan rakyat/ masyarakat Termasuk bencana alam, bantuan sosial, pendidikan dan kebudayaan, kesenian, Olahraga, pemuda, pramuka dan PMI didesa.

b.      Menyelenggarakan inventarisasi penduduk yang Tuna Karya, Tuna Wisma, Tuna Susila, Para penyandang Cacat baik mental maupun fisik, Yatim piatu, jompo, panti asuhan dan pencatatan dalam rangka memasyarakatkan kembali bekas para narapidana.

c.       Mengikuti perkembangan serta melaporkan tentang keadaan kesehatan masyarakat dan kegiatan lainya didesa (Perpustakaam).

d.    Mengikuti perkembangan serta mencatat kegiatan program kependudukan ( Keluarga Berencana, ketenagakerjaan, transmigrasi dan lingkungan hidup);
Melakukan kegiatan pencatatan bagi para peserta jemaah haji didesa.


e.    Melaksanakan kegiatan pencatatan dan perkembangan keagamaan, kegiatan Badan Amil Zakat (BAZ) dan melaksanakan pengurusan kematian.

f.       Melaksanakan kegiatan DKM, Lumbung Bahagia/ beras perelek.

g.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris desa.

0 komentar:

Posting Komentar