Kepala Urusan Kemasyarakatan mempunyai beberapa
tugas sebagai berikut:
a. Melaksanakan kegiatan pencatatan keadaan kesejahteraan
rakyat/ masyarakat Termasuk bencana alam, bantuan sosial, pendidikan dan
kebudayaan, kesenian, Olahraga, pemuda, pramuka dan PMI didesa.
b. Menyelenggarakan inventarisasi penduduk yang Tuna Karya, Tuna
Wisma, Tuna Susila, Para penyandang Cacat baik mental maupun fisik, Yatim
piatu, jompo, panti asuhan dan pencatatan dalam rangka memasyarakatkan kembali
bekas para narapidana.
c. Mengikuti perkembangan serta melaporkan tentang keadaan
kesehatan masyarakat dan kegiatan lainya didesa (Perpustakaam).
d. Mengikuti perkembangan serta mencatat kegiatan program
kependudukan ( Keluarga Berencana, ketenagakerjaan, transmigrasi dan lingkungan
hidup);
Melakukan kegiatan pencatatan bagi para peserta jemaah haji didesa.
Melakukan kegiatan pencatatan bagi para peserta jemaah haji didesa.
e. Melaksanakan kegiatan pencatatan dan perkembangan keagamaan,
kegiatan Badan Amil Zakat (BAZ) dan melaksanakan pengurusan kematian.
f. Melaksanakan kegiatan DKM, Lumbung Bahagia/ beras perelek.
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris desa.
0 komentar:
Posting Komentar