Badan Permusyawaratan Desa
merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa
yang bertugas untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintah Desa mewadahi
Perwujudan Pertisipasi dan Demokrasi serta Pemberdayaan Masyarakat Desa
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. BPD dapat dianggap sebagai parlemen dari sebuah Desa. Di Indonesia, BPD
merupakan lembaga bari di Desa pada era otonomi daerah. Anggota BPD adalah wakil
dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang
ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari tokoh
Desa, bisa dari pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama, dan pemuka
masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/
diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan anggota
BPD tidak diperbolehkan merangkat jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat
Desa.
BPD memiliki beberapa tugas
dan funsi dalam Pemerintahan Desa Jembungan sebagai berikut:
1. Menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa dan menampung/ menyalurkan
aspirasi Masyarakat
2.
Membahasi Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
3. Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan Desa dan Keputusan
Kepala Desa lebih banyak pada aspek Kebijakan
4.
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa (menjelang habisa
masa bakti)
5.
Menggali, menyerap, menampung, menghimpun, meneruskan dan menyalurkan
aspirasi masyarakat tingkat RT/ RW maupun tingkat Dusun setiap 35 (tiga puluh
lima) hari
6.
Menyusun dan mengubah tata tertib Badan Permusyawaratan Desa
7. Menyalurkan aspirasi masyarakat di wujudkan lewat pertemuan atau rapat
bersama Pemerintah Desa atas Instansi terkait
8.
Mengadakan rapat BPD setiap 3 bulan sekali dan rapat pimpinan 3 bulan
sekali
9.
Rapat bersama Pemerintah Desa 5 kali dalam satu tahun
10.
Rapat bersama dengan Pemerintah Desa dlam rangka Musrenbang dan Modus 2
kali dalam satu tahun
11.
Mengajukan pertanyaan dan penjelasan atau keterangan kepada Pemerintah
Desa tentang jalannya Pemerintahan satu kali dalam satu tahun
12.
Membuat laporan dan melaporkan keuangan setiap akhir tahun kepada Kepala
Desa dengan tembusan Bupati
13.
Mengawasi kegaitan pelaksanaan jalannya Pemerintah Desa Pembangunan dan
Kemasyarakatan
Berikut adalah struktur
organisasi Badan Permusyawaratan Desa Jembungan :
Ketua I : Gatot
Harwanto, M.Pd
Wakil Ketua : Djoko
Subagyo, S.E
Sekretaris : Eka
Wiryana
Seksi Kersa :
Casmito, Sriyadi
Seksi Pemerintahan : Drs. Darsono
Seksi Anggaran : Sutopo, Tujono
Seksi Pembangunan : Eka Wiryana
0 komentar:
Posting Komentar